Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Sebut Jalur Pidana Merugikan Korban Investasi Bodong

Senin, 21 Februari 2022 – 17:01 WIB
Pakar Hukum Sebut Jalur Pidana Merugikan Korban Investasi Bodong - JPNN.COM
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya. (ant/dil/jpnn)

Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News