Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya

Rabu, 05 April 2023 – 06:00 WIB
Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya - JPNN.COM
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja.

Menurutnya, RUU Kesehatan jangan mengurus isu lain, terlebih terkait kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembentuk UU dalam menggunakan metode omnibus seharusnya mengubah atau mengevaluasi undang-undang dengan tema dan latar belakang yang sama,” tutur Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/4).

Bayu menilai Politik hukum RUU Kesehatan harus menekankan pada pembangunan kesehatan masyarakat serta melakukan transformasi sektor kesehatan dan layanan kesehatan dari hulu ke hilir sehingga tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Karena itu, perubahan pengaturan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada RUU Kesehatan, tidak memiliki justifikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. RUU Kesehatan memang dimaksudkan untuk memperbaharui kebijakan pada sektor kesehatan,” jelasnya.

Dia memerinci bahwa ada 9 Undang-Undang yang berkaitan dengan kesehatan yang akan diubah menggunakan metode omnibus, seperti UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular: UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36/2009 tentang Kesehatan; UU 44/2009 tentang Rumah Sakit; UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU 38/2014 tentang Keperawatan; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU 4/2019 tentang Kebidanan.

Adapun desain kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati oleh pembentuk UU bersama serikat pekerja pada saat pembahasan UU SJSN maupun UU BPJS adalah sebagai institusi mandiri, nirlaba, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menekankan bahwa esensi dari bertanggung jawab langsung kepada presiden adalah bentuk dari kelembagaan yang mandiri sehingga dapat selalu mengutamakan perlindungan dan kepentingan pekerja.

Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News