Pakar Kritik Keras Draf RUU Kesehatan, Tolong Pemerintah dan DPR Hati-Hati!
Selain itu, terjadinya pergeseran pertanggungjawaban BPJS, yang semula pertanggungjawabannya langsung kepada presiden, kini cukup dilakukan kepada menteri, sementara BPJamsostek itu Lembaga negara yang mandiri dan mengelola iuran peserta.
Pada akhirnya, berpotensi memunculkan pikiran negatif dari publik terhadap institusi Kementerian dan dianggap, seakan-akan benar karena adanya iuran peserta yang jumlahnya besar, sehingga mengundang institusi lain untuk ikut masuk. “Tentunya asumsi publik seperti ini tidak dapat dicegah,” terang Jimmy.
“Disisi lain, keberadaan BPJamsostek secara konstitusional, merupakan badan hukum negara diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS yang dibangun berdasarkan konstruksi Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945,” imbuh Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan perlu pendalaman dalam pengaturan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
“Pembahasan ini membutuhkan waktu yang cukup dan melibatkan stakeholder terkait,” ujar Muttaqien dipantau dari Youtube Kementerian Kesehatan.
Sebab, lanjut dia, RUU Kesehatan dinilai akan mengubah tata kelola yang ada misalnya contohnya yang sekarang beredar tentang BPJS akan berada di bawah menteri, ini tentu akan mengubah tata kelola yang ada.
Menurutnya, pelaksanaan JKN dan Jamsosnaker sudah on the right track (berada dalam koridor yang benar).
“Jika perbaikan yang sifatnya operasional, teknis, dan sebagainya, mungkin tidak harus ditingkat undang-undang, bisa ditingkat perpres atau permenkes, atau peraturan-peraturan operasional lainnya saja,” jelas Muttaqien. (mcr10/jpnn)