Pakar Kritik Keras Draf RUU Kesehatan, Tolong Pemerintah dan DPR Hati-Hati!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draf RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terang-terangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara.
Dia menuturkan salah satu hal yang bertentangan itu seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Jimmy meminta pemerintah dan DPR harus hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini.
"Ketidak cermatan dalam memilih kebijakan dalam aturan dapat berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan yang telah dijamin konstitusi, apalagi dengan metode omnibus, yang berisikan banyak pasal, jangan sampai hanya lebih pada mengejar target waktu yang ditetapkan” kata Jimmy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).
Seperti diketahui, pembentukan RUU Kesehatan sudah masuk pada tahap pembahasan. Dalam proses menyusun Daftar Isian Masukan (DIM), Kementerian Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik/Public Hearing RUU Kesehatan secara luring dan daring pada (14/3).
Jimmy membeberkan perubahan ketentuan Pasal 425 akan merubah kedudukan BPJS menjadi di bawah Kementerian, BPJS pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada menteri.
Hal itu, kata Jimmy, akan berpotensi membuat BP Jamsostek hanya sebagai operator dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan kementerian.
"Dengan kata lain BPJamsostek tidak lagi institusi negara yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," ucap Jimmy.