Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya
Selasa, 14 September 2021 – 23:36 WIB
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?