Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya

Selasa, 14 September 2021 – 23:36 WIB
Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan KPK tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close