Panas! Demo dan Walk Out Warnai Rekapitulasi Suara
Ketua Koalisi Perubahan Miftah Fauzi mengatakan, yang menjadi permesalahan adalah, ada sejumlah tambahan pemilih yang tidak rasional. Karena ditemukan surat keterangan yang dikeluarkan kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami melihat ini ada indikasi kecurangan,” terangnya.
Kemudian, pihaknya menilai ada beberapa keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon nomor 2 (Budi-Yusuf). “Bukti sudah banyak, maka hak politik kami saya akan terus melakukan gugatan (ke Mahkamah Konstitusi, Red),” katanya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Mukhlis menjelaskan, setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, pihaknya akan menampung butir-butir keberatan dan langsung mengklarifikasi dengan bukti satu per satu.
Tapi baru mencatat satu keberatan, langsung ada ketidaksetuujuan dari tim paslon nomor 1 terkait kriteria sah dan tidak sah yang merupakan kewanangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.
Jika ada keberatan saksi di TPS harus dilakukan hitung ulang serta menyepakati sah dan tidak sahnya. Hanya ini jelas akan krusial, karena sudah diketahui kepada siapa mereka atau surat suara yang tidak sah mencoblos.
“Forum menghitung ulang diberlakukan di TPS. KPU bisa melakukan hitung ulang (membuka kotak suara) jika diperintahkan oleh MK dan sudah dibacakan pasalnya, tapi pasangan nomor satu protes tetap ingin membuka kotak suara, saya siap buka tadi jika sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan,” jelasnya.
Walaupun dua perwakilan saksi dari tim pasangan calon nomor urut 1 dan 3 walk out dan tidak melakukan tanda tangan, itu tidak mengganggu keabasahan rekapitulasi penghitungan suara.