Panas! Demo dan Walk Out Warnai Rekapitulasi Suara
“Rapat pleno menyisakan keberatan secara tertulis, dan KPU belum sempat melakukan klarifikasi karena keburu walk out. Biarlah akan direkomendasikan atau diselesaikan di MK jika memang membawa ke MK. Sedangkan untuk hasil sama dengan real count tidak ada perubahan apapun,” katanya.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah menjelaskan, untuk surat keterangan (suket) ada dua jenis. Pertama suket pengganti KTP-el, jenisnya berbeda karena ada barcode dan by name by addres. Kemudian ada juga suket kolektif untuk per kelurahan yang tidak menggunakan barcode.
Bedannya, suket kolektif dikeluarkan untuk warga yang sudah memenuhi syarat dan masuk kepada data base kependudukan, tapi pada saat akan penetapan DPT statusnya belum dilakukan perekaman dengan jumlah 1.890 orang.
Kemudian suket kolektif juga dikeluarkan untuk pemilih pemula dengan jumlah 2.553 orang, yang terhitung 17 tahun pada kelahiran 7 Desember 1999 dan 15 Feberuari 2000.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya Mujadi menambahkan, tidak ada penggelembungan pemilih dengan banyaknya dikeluarkan suket.
Sebanyak 26.000 pemilih yang menggunakan suket bukan penggelembungan suara. Karena mereka sudah jelas by name by addres dan masuk ke data base kependudukan. Sehingga sudah memenuhi syarat dalam menyalurkan suara di Pilkada 2017.
“Suket juga bukan hanya untuk pilkada saja, mereka yang meminta suket juga untuk perubahan status pekerjaan, alamat dan lainnya. Karena posisinya saat ini tidak ada blangko KTP-el. Jelas ada dasar hukum Surat Mendagri tentang format surat keterangan pengganti KTP-el No 471.13/10231/Dukcapil 29 September 2016,” jelasnya.
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriadi berpendapat bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2017 Kota Tasikmalaya yang dilakukan KPU sudah berada posisi yang benar.