Panca Serahkan 1 Ekor Elang Brontok ke BKSDA Sumbar
Panca mengatakan bahwa elang itu merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, dia mencoba mencari informasi tentang keberadaan BKSDA Sumbar melalui media sosial.
Setelah mendapatkan nomor kontak, dia langsung menghubungi petugas BKSDA melalui call center.
"Saya langsung menghubungi nomor di media sosial tersebut untuk menyerahkan elang itu," kata Panca.
Sementara, Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan petugas menindaklanjuti laporan adanya satwa elang yang diamankan warga.
Hasil observasi diketahui elang brontok berjenis kelamin betina dan terdapat luka pada bagian ekornya.
"Elang dievakuasi dari warga pada Sabtu (24/6) dan langsung dibawa ke klinik kesehatan hewan di Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan," katanya.
Dia menambahkan elang tersebut bakal dilepasliarkan ke habitatnya apabila kondisi sudah sehat nantinya.