9 Ekor Hewan Dilindungi Ini Akan Diselundupkan ke Jawa Timur
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, elang brontok termasuk hewan yang dilindungi.
"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," Muh Jumadh dalam keterangan tertulis, di Bandar Lampung, Selasa (17/11).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
"Jenis elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," ucapnya.
Setelah meminta keterangan pengendara bus, diketahui bahwa penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
Awak bus juga tidak mengetahui isi paket tersebut, karena pengirimnya tidak memberitahu detail barang.
Karena tidak dilengkapi surat resmi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) itu disita untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.