Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak!

Rabu, 01 Juli 2020 – 11:09 WIB
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak! - JPNN.COM
Pemeriksaan hewan kurban oleh petugas jelang Hari Raya Iduladha

Penyelenggara juga diminta menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Distribusi, penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk DKI Jakarta sudah pula dibahas. Teknisnya mengacu pada protokol kesehatan.

Sebut saja, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.

Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari COVID-19).

Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany, lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 dan juga dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.

Setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.

Di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker.

Protokol kesehatan mesti dijalankan dalam ibadah Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close