Pangeran Nilai Kasus Ini Perbuatan Keterlaluan dan Tercela
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku terkejut dengan penangkapan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok berinisial A oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran dalam keterangan persnya, Selasa (20/7).
Menurut legislator fraksi PAN itu, pejabat sekelas Karutan seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar tugas seperti mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana.
"Apabila terbukti, seyogianya diberikan hukuman yang setimpal karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan," ujar Pangeran.
Legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan urine terhadap petugas penjaga rumah tahanan menyusul ditangkapnya A.
"Kami berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan," kata Pangeran.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat itu pun meminta Kemenkumham ke depan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kasus penangkapan A tidak terjadi pada masa mendatang.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugaskan memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tutur dia.