Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PanTas Menang, MK Segera Sidang

Juga Gugatan PSU Manado

Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:54 WIB
PanTas Menang, MK Segera Sidang - JPNN.COM
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi, perkara perselisihan hasil Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel) bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 digelar pada Selasa (2/11). Pemohonnya adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut empat. Di mana kuasa pemohonnya adalah Hendrik Assa dan Weddy Ratag.

Sedangkan pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan pihak terkaitnya pasangan calon yang memenangkan Pemilukada putaran kedua yaitu Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas).

Menurut Widi Atmoko, sidang pertama gugatan Pemilukada Minsel ini merupakan pemeriksaan perkara yang pertama. Sementara untuk gugatan pilkada di Manado agendanya pembuktian kedua.

 

“Kalau Minsel 'kan yang digugat hasil pemilukada putaran kedua, sedangkan Manado gugatannya hasil pemungutan suara ulang (PSU) nya,” ujar Widi kepada JPNN, Jumat (29/10).

JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News