Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panti Pijat Marak, Walikota Marah

Senin, 26 September 2011 – 11:45 WIB
Panti Pijat Marak, Walikota Marah - JPNN.COM
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat Wali Kota Palembang, H Eddy Santana Putra berang. Ia menginstruksikan anak buhanya untuk segera mendata dan memantau kondisi di lapangan. "Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red)," tegas Wako Eddy.

Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan," terangnya. Tapi, sambung Eddy,  terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.

PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close