Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti
Minggu, 18 Oktober 2009 – 14:11 WIB
Jika berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka penjaringan 3 (tiga) anggota Panwas tersebut akan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman, tanggapan publik, tes tertulis, pemeriksaan dan pleno KPU yang menghasilkan 6 (enam) calon. Selanjutnya, enam nama tersebut direkomendasikan ke Bawaslu dan dipilih menjadi tiga orang.
“Soal syaratanya, Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan untuk menjadi anggota Panwas Provinsi, syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah minimal berusia 35 tahun, minimal jenjang pendidikannya S1, tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak menduduki jabatan struktural,” jelas Dunan.