Panwas Harus Tegur Cagub DKI Yang Klaim Sehat
jpnn.com - JAKARTA - Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon kepala daerah hanya bisa disampaikan pihak rumah sakit yang ditunjuk, kepada KPU daerah. Waktunya, antara 27 – 28 September mendatang.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, ketentuan tersebut sangat jelas diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9/2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7/2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.
"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," ujar Said, Minggu (25/9).
Said mengemukakan pendapatnya, setelah mendengar di Pilkada DKI Jakarta sudah ada calon yang menyatakan diri memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksa.
"Saya kira ini melenceng dari aturan Pilkada. Seharusnya tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU pada 27 – 28 September mendatang," ujarnya.
Menurut ketentuan, kata Said, KPU DKI yang bertanggungjawab menyampaikan hasil pemeriksaan, setelah menerima laporan dari rumah sakit.
Karena itu, pengawas pemilu perlu cepat merespons informasi terkait adanya calon yang telah menyatakan sehat jasmani rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Langkah tersebut penting, agar tahapan Pilkada dapat berlangsung secara tertib. Di mana dokter yang disebut telah membuat kesimpulan perlu dimintai keterangan. Agar masalahnya menjadi jelas.