Para Perempuan yang Meraung-raung di Atas Lahan KEK Mandalika
Awan menambahkan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika.
Satu per satu keberatan warga yang disertai rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian.
“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi sesuai yang diinginkan warga,” katanya.
Dia menyampaikan, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan dan untuk proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah.
Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengeklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC.
Mengenai keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN.
"Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM. Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih. Jadi jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilakan untuk diteruskan ke pengadilan sebagai upaya hukum selanjutnya," kata Awan.
Vice President Corporate Legal and GCG ITDC, Yudhistira Setiawan menambahkan, pihaknya akan terus membangun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.