Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, ada salah persepsi di masyarakat tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seakan-akan kewenangan presiden dalam manajemen PNS adalah sesuatu yang baru.
"Memang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen PNS," kata Teguh kepada JPNN.com, Minggu (17/5).
Sedangkan PP Nomor 17 Tahun 2020, merupakan penjabaran dari UU ASN.
Dalam PP manajemen PNS tersebut, lanjutnya, ada kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Untuk mendorong sistem merit dapat berjalan dengan baik, maka jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pelanggaran terhadap sistem merit, kewenangan yang diberikan kepada PPK dapat ditarik kembali oleh presiden.
"Banyak kasus di daerah setiap mau ada Pilkada selalu bermasalah dengan penempatan pejabat. Orang-orang yang dinilai tidak mendukung kepala daerah terpilih, langsung dimutasi dan dinonjobkan. Kemudian digantikan dengan pendukungnya tanpa melalui sistem merit. Akibatnya yang dirugikan PNS. Makanya dalam PP baru, PPK yang bersikap demikian akan dicopot kewenangannya oleh presiden," bebernya.
Teguh memaparkan pokok dari perubahan PP Nomor 17 Tahun 2020 ada dalam Pasal 3 ayat 7 yang menyebutkan pendelegasian kewenangan PPK dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal: