Parliamentary Threshold Hanya Naik 0,5 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Ambang batas bagi parpol untuk masuk parlemen (parliamentary threshold) yang menjadi salah satu isu krusial RUU Pemilu mulai menemukan titik terang.
Meski masih banyak opsi, ambang batas mulai mengerucut ke angka 4 persen. Opsi itu naik 0,5 persen dari pemilu sebelumnya yang hanya 3,5 persen.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, sebelumnya ada tiga opsi terkait ambang batas, yakni 3,5 persen; 5 persen; dan 7 persen.
Namun, lobi-lobi yang dilakukan antarketua fraksi mulai menemukan langkah positif. ”Lobi-lobi antarkapoksi di pansus sepertinya ketemunya di 4 persen,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (6/6).
Lukman menilai, angka tersebut menjadi titik temu yang adil. Di satu sisi, tetap terjadi kenaikan sebagaimana keinginan pemerintah dan partai-partai besar.
Namun, di sisi lain, angkanya tidak terlalu besar sebagaimana aspirasi partai menengah ke bawah.
Dengan demikian, Lukman optimistis isu terkait ambang batas bisa diselesaikan di tingkat pansus tanpa harus melalui voting di paripurna.
’’Saya optimistis bisa ditetapkan di 4 persen,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.