Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Sabtu, 27 November 2021 – 14:42 WIB
"Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3. Jadi, jangan sembarangan," lanjutnya.
Dia juga menegaskan sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja belum dibatalkan. Namun masih berlaku dengan sifat terbatas.
"Pertama dengan tempo dua tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi permanen," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!