Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan.
Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketiga, menolak RUU Kesehatan.
Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak.
Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR akan melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden. (mrk/jpnn)