Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur

Sabtu, 30 September 2023 – 09:44 WIB
Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur - JPNN.COM
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Humas Partai Buruh

“Oleh karena pengurus RT/RW bukan karyawan Pemda, maka sekalipun mereka memperoleh bantuan dana dari APBD, tidak dengan sendirinya menyebabkan caleg yang berlatar belakang pengurus RT/RW diharuskan mundur dari profesinya ketika akan menjadi caleg,” ujar Said.

Antara karyawan dan sumber keuangan negara harus dibaca dalam satu tarikan napas. Tidak bisa dimaknai secara sepenggal-sepenggal oleh KPU.

Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan Ayat (2) huruf h UU Pemilu yang meminta seorang caleg mundur dari profesinya tidak bisa diberlakukan kepada pengurus RT/RW yang menjadi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, KPU tidak boleh dengan gampangnya membatasi hak pengurus RT/RW untuk menjadi caleg dengan menentukan persyaratan yang menyimpang dari maksud UU Pemilu dan konstitusi.

Aturan pencalonan tidak boleh direduksi pada persoalan teknis-administratif yang menjauhkan Pemilu dari prinsip kedaulatan rakyat.

Melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Said mengatakan hak untuk dipilih bagi para caleg RT/RW juga dijamin oleh Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan dilindungi oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Said Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close