Pasangan Lesbian Terlibat Aksi Begal di Cianjur, Begini Modusnya
"Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat keduanya seperti penumpang biasa," kata Tono.
Korban mulai curiga ketika pelaku meminta berhenti di tempat sepi dengan alasan menunggu orang tuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi.
Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara korban yang mengalami sekitar sepuluh luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.
Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi daring sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor. (antara/jpnn)