Pasangan Mesra Ini Masih Kuliah, Mengaku Temukan Bayi, Ternyata…
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aina dan Yudha dijerat Pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat reka ulang, Aina Rabbaniah mengaku dirinya gugup dan kebingungan usai melahirkan.
Apalagi selama ini dia mencoba menutupi kehamilan itu dari sang paman dengan mengenakan busana yang berukuran besar dengan dalih badannya bertambah gemuk.
“Yang terpikir saat itu adalah bagaimana anak ini masih dapat hidup dan dirawat orang lain, jadi dikaranglah kami menemukan bayi ke RS dan polisi. Malu pasti orang tua kami kalau seperti ini kejadiannya, dan kami belum siap memiliki anak karena masih kuliah,” tuturnya. (cok)