Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang
jpnn.com, MATARAM - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria paruh baya berinisial AD yang telah berbuat terlarang.
AD masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba sejak Maret lalu.
“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dilansir Radar Lombok, Selasa (25/5).
AD ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun, dari penggeledahan di rumah AD, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Heri.