Passing Grade PPPK Guru Tahap 2, Ini Penjelasan KemenPAN-RB, Penting!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade PPPK guru 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan passing grade PPPK guru tersebut bukan hanya berlaku untuk tes tahap I, tetap juga untuk kedua, dan ketiga.
Ari menyebut nilai ambang batas tes PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori (kategori 1, kategori 2, kategori 3) sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.
Penyesuaian nilai ambang batas ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang sudah lanjut usia dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.
Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah.
"Penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut," tegas Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip pada Rabu (8/12).
Dia membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021 dijelaskan bahwa nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.