Passing Grade PPPK Guru Tahap 2, Ini Penjelasan KemenPAN-RB, Penting!
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
"Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," terang Ari.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.
Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
"Jadi tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24," pungkas Ari. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: