Pasutri Cekcok, Lalu Terdengar Suara Letusan Senjata Api, Oknum ASN Langsung Dijemput Petugas
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:18 WIB
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)