Pasutri di Rawabebek Tewas di Tangan Pedagang Buah
“Luka paling parah pada bagian kepala korban. Sukimin bahkan meninggal dunia di lokasi kejadian, korban Suwati meninggal dunia ketika sempat dilarikan ke rumah sakit,” paparnya.
Usai aksi kejinya tersebut, tersangka Andriyanto berusaha bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di lantai bawah.
Warga yang mendengar suara gaduh akibat aksi pembunuhan itu, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menolong korban Suwati ke rumah sakit.
“Warga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Kota, petugas dan warga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya,” ucapnya.
Tersangka yang kesehariannya berjualan buah tega menghabisi tetangganya tersebut karena dendam.
Wijonarko menerangkan pelaku kesal setelah putrinya diduga diperkosa oleh putra korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(PojokBekasi)