Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas
Selasa, 23 Mei 2017 – 17:10 WIB
Sebab, majelis hakim belum memberikan putusan atas kasus yang menjeratnya.
"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Yang kedua saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap," ujar Patralis.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg/jpnn)