PBH DPC Peradi Jakbar 2024-2027 Siap Mengabdi Untuk Masyarakat
Ridantons juga mengingatkan jajarannya agar tidak meminta imbalan apapun ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono. Dalam peraturan pemerintah, ada ancama pidana dan denda bagi advokat yang melanggar.
“Tidak diperkenankan meminta bayaran dalam bentuk apapun. Jika itu kita langgar, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan dendanya Rp50 juta,” ucapnya.
Asido yang juga menjabat ketua PBH DPN Peradi menyampaikan, menjadi pengurus PBH ini merupakan panggilan jiwa. “Ini bicara passion, bicara dari hati,” ujarnya.
Asido meminta agar jajaran pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang baru dilantik agar kompak dalam menjalankan tugas, yakni memberikan probono kepada masyarakat miskin.
“Saya harapkan supaya teman-teman ke depan benar-benar memiliki passion di hati itu untuk bisa melayani, memberikan bantuan hukum probono. DPC Pradi Jakarta Barat tentunya siap fully support untuk kemajuan PBH Pradi Jakarta Barat,” katanya.
Ketua Panitia Evie Khatarina menyampaikan, pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang dilantik sebanyak 32 orang. Pelantikan dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya pejabat dari Polrestro Jakbar, Kejari Jakbar, Pengadilan Agama Jakbar, dan Pemkot Jakbar. (cuy/jpnn)