PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengungkapkan, penanganan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, pelajar, dan buruh yang menolak RUU Cipta Kerja sarat dengan pelanggaran.
Ini sesuai dengan laporan pengaduan yang diterima PBHI wilayah Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Lampung.
"Selama proses gerakan masyarakat, PBHI menemukan dan mengidetifikasi berbagai pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi penolakan RUU Cipta Kerja," kata Julius lewat pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Senin (12/10).
Dia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, pertama, melakukan larangan dan sweeping sebelum aksi dimulai.
Kedua, melakukan tindakan brutal dan represif selama aksi berlangsung seperti kekerasan verbal, pemukulan, pengeroyokan, menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh massa aksi.
Ketiga, melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) sekurangnya kepada 2.643 orang yang tersebar di 10 Wilayah di Indonesia.
Rinciannya Jawa Barat (221 orang), Sulawesi Selaran (250 orang), Lampung (242 orang), Kalimantan Barat (32 orang), Jawa Tengah (260 orang), Jakarta (1000 orang), Sumatera Barat (251 orang), Jogja (146 orang), Sumatera Utara (241 orang).
"Korban dari massa aksi juga terdapat anak yang belum dewasa, misalnya di Sumatera Barat, sekitar 83 pelajar. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan pengaduan yang diterima hingga hari ini," ungkapnya.