Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif

Senin, 12 Oktober 2020 – 15:42 WIB
PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif - JPNN.COM
Puluhan pelajar diamankan Polsek Pademangan yang akan ikut demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Keempat, dilakukannya penyiksaan (torture) kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan, dengan cara menelanjangi dan memukul. Dan kelima, menghalangi akses layanan bantuan hukum dari PBHI kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan. 

PBHI juga menyesalkan tindakan represif saat  tes COVID-19 secara paksa tanpa konsensus dan tanpa dasar hukum. Misalnya terhadap 21 orang di Sumatera Utara, dan sekitar 201 orang di Jawa Barat.

Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protokol COVID-19 karena tidak diberi masker dan tidak ada jaga jarak fisik.

Atas berbagai tindakan yang dilakukan dalam proses pengamanan pada aksi menolak RUU Cipta Kerja, PBHI menyatakan:

1. Tindakan aparat kepolisian telah melanggar hukum dan HAM, berupa hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Konstitusi UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9/2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 23/200 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM, serta Hukum Acara Pidana dalam KUHAP;

2. Presiden RI, KomnasHAM, KPAI, dan Ombudsman, agar segera mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum dan hak asasi manusia serta administrasi serta prosedur atas penanganan aksi oleh kepolisian;

3. Presiden RI dan Kapolri agar membuka akses layanan bantuan hukum kepada seluruh massa aksi yang ditangkap dan ditahan, sebagaimana mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PBHI menerima laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan demonstran yang menolak ruu ciptaker yang banyak melanggar HAM, brutal dan represif

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close