PD Tolak Hapus Sistem Suara Terbanyak
Selasa, 21 September 2010 – 06:24 WIB
Perbaikan, kata Anas, dilanjutkan pada Pemilu 2009 melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. "Bahkan, dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menetapkan model penetapan calon terpilih berdasar suara terbanyak," tegas mantan ketua umum PB HMI itu.
Anas menyampaikan, kalau konteksnya kewenangan partai yang menjadi alasan untuk menghidupkan kembali proporsional tertutup itu, fakta hasil Pemilu 2009 perlu dicermati. Menurut dia, nomor urut yang ditentukan partai tetap punya pengaruh cukup besar dalam perolehan suara calon anggota legislatif. "Artinya, kewenangan partai untuk menyusun daftar calon berdasar nomor urut tetaplah nyata. Meski nomor urut saja bukan jaminan," tegas Anas.
Dia menambahkan, bagi pimpinan partai, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup memang pilihan yang paling enak dan bisa "dimainkan" untuk memenuhi kepentingan tertentu. Namun, Anas berpendirian, sebenarnya bukan kepentingan itu yang harus dilayani.