PDIP Beber Modus Pelanggaran untuk Curangi Ahok-Djarot
Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat, ada saksi pasangan Ahok-Djarot. “Pelakunya ormas (organisasi kemasyarakatan, red) pendukung pasangan calon tertentu,” ujar Trimedya.
Karenanya DPP PDIP melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat menyatakan sikapnya. Satu, pelanggaran-pelanggaran itu telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
Dua, peristiwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara luber, jurdil dan demokratis. “Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta,” ujar Sekretaris BBHA Pusat PDIP Sirra Prayuna.
Tiga, PDIP mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta segera bertindak. “Untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta,” katanya.
BBHA Pusat PDIP juga telah menyiapkan posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran pilkada DKI yang akan beroperasi mulai Kamis (16/2). Alamatnya di Jalan Majapahit Nomor 26 Blok AG, Jakarta Pusat 10160, atau layanan telepon di (021) 3518457/62, faksimili (021) 3510479 serta email di bbhapusat.pdip@@gmail.com. "Silakan sampaikan pengaduan," ujar Sirra yang juga pengacara.(cr2/jpg)