PDIP-Golkar Sesalkan Ancaman Mendagri
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:34 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan jika APBN kenaikan BBM disahkan menjadi Undang-undang maka Kepala Daerah yang ikut dalam aksi demonstrasi kenaikan BBM akan dipecat. Pemberhentian Kepala Daerah itu disebut di dalam Undang-undang karena melanggar sumpah jabatan.
“Kalau masih ada lagi demo kepala daerah itu boleh diberhentikan," ujar Gamawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut Gamawan, alasan pemberhentian kepala daerah tersebut karena melanggar sumpah jabatan. “Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itu bunyinya,” terangnya. (dms)