PDIP: Tuntutan Hukuman Mati di Perkara ASABRI Bukti Kejagung Ingin Beri Efek Jera
Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.
Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.
Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, terdapat delapan orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (dil/jpnn)