Pedagang Sayuran jadi Polisi Gadungan, Mengaku Perwira Berpangkat Ipda, Peras Korban Puluhan Juta
Selanjutnya, sang pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.
Di hadapan petugas, kata AKBP Doni, Ilham mengakui perbuatannya didorong pelaku lain atas nama Rudi.
Menurutnya, Rudi mengajak Nurholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya.
“Sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.
Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Sementara, berdasarkan keterangan Nurholis, dia mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi.
Dia disuruh Rudi mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.