Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 15:42 WIB
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: