Pejabat BUMN Dideadline Serahkan LHKPN
Meneg BUMN Ancam Jatuhkan SanksiJumat, 05 Maret 2010 – 16:47 WIB
Untuk mendorong semua pejabat bisa menyerahkan secepatnya laporan LHKPN, sebut Mustafa, pihaknya akan membuat surat edaran yang isinya mengingatkan batas waktu yang ditentukan tersebut. "Kita akan membuat surat edaran agar penyerahan laporan LHKPN tidak melewati tenggang waktu yang diberikan," ujar Mustafa.
Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menjelaskan, dari 6.503 pejabat perusahaan-perusahaan plat merah yang wajib menyerahkan laporan LHKPN ke KPK, hingga saat ini baru sekitar 3.576 orang, atau sekitar 55% yang sudah melaporkan hartanya.