Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan

Selasa, 03 November 2020 – 13:03 WIB
Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan - JPNN.COM
Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa.

NH merupakan kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kejagung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek renovasi gedung.

Pemeriksaan terhadap NH dilakukan pada Senin (2/11) sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, NH diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan,” kata Ferdy kepada wartawan, Selasa (3/11).

Namun, Bareskrim Polri tidak menahan NH. Menurut Ferdy, ada pejabat Kejagung yang menjadi penjamin agar NH tidak ditahan.

“Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai aparatur sipil negara di Kejagung,” tambah Ferdy.

Sebelumnya tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan. Dari 8 tersangka itu ada 5 orang yang berprofesi sebagai tukang bangunan, yakni T, H, S, K dan IS.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa. Kejagung. Namun, setelah diperiksa NH boleh pulang dan tidak dilakukan penahanan oleh Baresirim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News