Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan
Kamis, 01 Maret 2018 – 19:30 WIB
Lebih lanjut Suadnya mengatakan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Visa kerja sebagian TKA ternyata sudah habis.
Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali dan akan ditindaklanjuti. “Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.(rb/ayu/mus/mus/JPR)