Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerja Asing Dipersulit Mendapatkan Upah Mereka yang tak Dibayarkan di Australia

Senin, 16 Mei 2022 – 23:58 WIB
Pekerja Asing Dipersulit Mendapatkan Upah Mereka yang tak Dibayarkan di Australia - JPNN.COM
Meski sudah memenangkan gugatan di pengadilan, namun tidaklah mudah bagi mantan pekerja di Australia untuk mendapatkan upahnya yang dipotong secara tidak sah. (Unsplash: Pema Lama )

"Bila majikan tidak jujur dan tidak tahu malu tidak mempedulikan keputusan pengadilan dan tidak  mau membayar, proses penegakan hukum memang rumit."

Keenam mahasiswa tersebut yang sudah menyelesaikan pendidikan sekarang harus memutuskan untuk mengambil tindakan lanjut, seperti menyewa kantor sheriff untuk menyita aset dari mantan majikan, aset yang mungkin tidak ada lagi.

"Sheriff akan mendatangi alamat yang diberikan dan mengambil aset kebendaan yang ada di tempat tersebut," kata Marchetti.

Namun dalam sistem hukum Australia, pengadilan hanya bisa memutuskan majikan dalam bentuk perusahaan untuk membayar namun bukannya pihak ketiga seperti pemilik perusahaan tersebut.

Gabrielle Marchetti mengatakan sering kali pemilik perusahaan yang akan memindahkan aset dari perusahaan yang bermasalah ke perusahaan baru sehingga tidak bisa dijangkau oleh sistem hukum yang ada.

Marchetti mengatakan JobWatch sekarang sedang mendesak adanya perubahan aturan.

"Kalau upaya hukum ini berhasil pengadilan bisa menjatuhkan keputusan terhadap perusahaan dan juga terhadap pemiliknya yang membayar upah di bawah minimum," katanya.

"Yang menjadi masalah sekarang ini bahkan kalau klien mau mengeluarkan dana untuk menyewa sheriff untuk menyita aset dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, sheriff hanya akan menemukan perusahaan tanpa ada aset lagi," jelasnya.

Kasus pekerja asing di Australia yang dibayar rendah oleh majikannya masih sering terjadi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close