Pelajar Berusia 13 Tahun Digarap Tujuh Pria di Pondok Sawah
Ternyata, di dalam pondok tersebut sudah menunggu pelaku lainnya yang berjumlah lebih kurang tujuh orang. Lalu para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Pada saat kejadian, saksi ZO berada jauh dari pondok, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantarkan korban dan saksi ZO pulang ke Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan depresi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku, yakni AA dan MM, berhasil ditangkap.
“Untuk AA dan MM, saat ini penanganan perkaranya sudah tahap dua,” ujar Syarif, Jumat (9/11).
“Untuk tersangka Ha saat ini masih proses pemeriksaan. Dia dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” beber Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan, guna mencari keberadaan pelaku lainnya. Disebutkan Syarif, pelaku yang belum tertangkap berinisial MS alias S, Sa alias P dan RU. (pds)