Pelaku Curanmor di Jakbar Punya Senpi Rakitan, Polisi: Buat Eksekusi Seseorang
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.
Senjata api yang dibawa AS tidak pernah digunakannya untuk melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya C (22).
Polisi juga menetapkan G sebagai tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan. "Karena kalau merasa ditipu, seharusnya laporan ke polisi sehingga kali ini jadi tersangka G," kata dia.
Atas perbuatannya AS dan C dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Selain itu, pelaku AS dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)