Pelaku Curanmor yang Serang Polisi Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Sabtu, 02 Mei 2020 – 21:39 WIB
Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian TKP Jalan HM Jhoni Medan.
Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.
BACA JUGA: Bu Desi Disekap 3 Bandit, Mulutnya Disumpal Kain, Lantas Barang Berharga Miliknya Digasak
"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)