Pelaku Industri Otomotif Menjerit
Rencana Pemberlakuan Pajak ProgresifJumat, 14 Agustus 2009 – 18:18 WIB
Yang lebih tidak fair lagi, lanjutya, masalah kemacetan sebenarnya hanya terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Sedang kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah. “Jadi terasa tidak nyambung,” ucapnya. Sementara, kalau tujuannya untuk peningkatan PAD, caranya juga bukan dengan menerapkan pajak progresif. “Sumber PAD itu kan tergantung kreatifitas daerah. Dan juga, problemnya selama ini kan daerah tidak mampu menggunakan PAD-nya secara optimal,” terang Rizal.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Dalam Rancangan UU Pajak dan Restribusi Daerah, disebutkan pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak yang juga diberlakukan secara progresif.
Meski kalangan industri otomotif sudah menjerit, pemerintah tetap yakin penerapan tarif pajak progresif ini tidak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif. “Semua dampaknya sudah diperhitungkan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Depkeu, Anggito Abimanyu, beberapa waktu lalu. Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM)itu menjelaskan, penerapan pajak progresif diperlukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Supaya daerah terus-terusan tergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat. (sam/JPNN)