Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Bunglai Divonis Mati, Keluarga Korban: Kami Puas
Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
“Silahkan nanti dikonsultasikan ke kuasa hukumnya,” tukasnya.
Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.
“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.
“Jadi setelah putusan ini, terdakwa ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atau terima. Jadi kami masih menunggu,” tandasnya
Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yabg dijatuhkan oleh majelis hakim.