Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Kemenag Masih Minim, Buruan Mendaftar

Senin, 12 Juli 2021 – 23:59 WIB
Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Kemenag Masih Minim, Buruan Mendaftar - JPNN.COM
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengundang para pemuda-pemudi terbaik bangsa untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK. Pendaftaran yang dibuka sejak 7 Juli hingga hari ini jumlah pelamarnya belum terlalu banyak.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 Juli menyebutkan, instansi pusat dengan pelamar CPNS dan PPPK terbanyak secara berturut-turut adalah Kementerian Hukum dan HAM (256.426 orang), Kementerian Perhubungan (65.360), Kejaksaan Agung (62.158), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (32.796), Kementerian Kesehatan (15.832), Kementerian Pertanian (13.872), dan Badan Intelijen Negara (13.565).

"Masih ada waktu bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk mendaftar sampai 21 Juli 2021,” kata Sekjen Kemenag Nizar, Senih (12/7).

Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 PPPK dan 1.361 CPNS sehingga total formasinya sebanyak 10.819.

Menurut Nizar, 9.458 formasi PPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar namanya. Sedangkan untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. 

Formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Sedangkan formasi khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, putra/putri lulusan terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul. Juga program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang

Pelamar CPNS dan PPPK bisa mencoba melamar di kemenag karena jumlahnya pelamarnya belum banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News