Pelunasan BPIH Mulai Senin Depan
Kemenag Masih Cium Keberadaan Jamaah Haji Non KuotaJumat, 12 Agustus 2011 – 07:16 WIB
Setelah memutuskan masa pelunasan BPIH, Kemenag masih dihinggapi beberapa kecemasan. Diantara yang paling menonjol adalah, munculnya jamaah haji non kuota. Dengan bahasa kasar, jamaah ini bisa disebut illegal. Pasalnya, mereka berangkat diluar kuota yang sudah ditentukan pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.
Kabag Siskohat Setditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Amin Akkas menyebutkan, banyak kerugian yang ditimbulkan dengan keberadaannya jamaah haji non kuota tersebut. Tahun lalu, jamaah haji non kuota yang berhasil didata Kemang sekitar dua ribu orang.
Amin menuturkan, kerugian jamaah haji non kuota bisa muncul saat jamaah masih di tanah air. "Kerugian di tanah air yang banyak adalah kasus penipuan," jelasnya. Diantaranya, banyak jamaah yang sudah membayar sekitar Rp 90 juta tetapi hanya sampai bandara Soekarno Hatta saja. "Bahkan ada yang diturunkan di Pasar Tanah Abang," tambah Amin.