Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
Aziz mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara terhadap pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat 1 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini," katanya.
Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila mengetahui dugaan praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 ini.
"Apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Azis.(boy/jpnn)